Polisi Ciduk 3 Pengedar Ekstasi di Tanjungbalai

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang pria dalam kasus narkoba jenis ekstasi.

Ketiga pria yang ditangkap adalah Zulham Efendi alias Zul Kentut (38), Zulkarnaen alias Korak, dan Amrin Siregar alias Tumbin (50).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan bahwa di Jalan SMA Negeri III, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai akan ada transaksi narkoba.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dari laporan tersebut, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi dan menangkap Zulham Efendi, Sabtu malam (13/6/2020).

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 30 butir pil ekstasi berbentuk kapsul yang disimpan di motor pelaku,” katanya, Minggu (14/6/2020).

Saat diinterogasi, kata Putu, pelaku mengaku bahawa ekstasi tersebut diperoleh dari Zulkarnaen alias Korak.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Zulkarnaen. Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Amrin Siregar.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Selain 30 butir pil ekstasi, petugas juga menyita 2 unit HP dan 1 unit motor Kawasaki Ninja,” jelasnya.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.