MEDAN, KabarMedan.com | Seorang anggota polisi dianiaya oleh tahanan di Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri. Korban mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam.
Penganiayaan dialami Bripda Bryan Hazler Sibarani. Peristiwa berawal saat korban mengantar makanan kepada tahanan di block C, Sabtu malam (25/7/2020).
Para tahanan kemudian berupaya menarik korban ke dalam tahanan. Bripda BHS sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.
“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, para tahanan tidak berhasil kabur. Naju korban juga robek karena ditarik tahanan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya menetapkan 7 orang menjadi tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban, di samping perkara sebelumnya.
Tersangka berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
“Tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka NS merupakan tahanan Polsek Patumbak kasus pencurian dengan pemberatan dan S kasus narkoba,” katanya.
Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.
Arvin menambahkan, upaya melarikan diri dengan memukuli anggotanya itu sudah direncanakan sejak awal.
Masing-masing tersangka memiliki peran. AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.
“Tersangka S melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” pungkasnya. [KM-03]