KABAR MEDAN | Personil Sat Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah berlantai II di Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Jumat (29/8/2014).
Dari penggerebekan ini, polisi menemukan sekitar 200 kg ganja kering siap edar yang terbagi dalam 57 bal. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pria dan 2 wanita yang ada didalam rumah tersebut.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini bermula dari informasi adanya ganja kering yang akan disebarkan ke kota Medan. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan ganja kering siap edar tersebut.
Selanjutnya, keenam kurir berikut barang bukti ganja kering yang akan diedarkan ke Medan itu diboyong ke Polresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, saat dikonfirmasi membenarkan perihal digagalkannya pengiriman ganja itu.
“Benar dan masih kita lakukan penyidikan,” katanya. [KM-03]