Polisi Kembali Tangkap 2 Terduga Kerusuhan di Madina

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan kembali menangkap dua orang terduga pelaku kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut.

Kedua orang berinisial A alias Ipin (38) dan M (26) ditangkap pada Sabtu sore (4/7/2020).

“Ada dua orang yang terduga pelaku perusuhan kembali ditangkap,” kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Komandan Batalyon (Danyon) C Kompol Buala Zega, Minggu (5/7/2020).

Selanjutnya, kedua orang yang ditangkap dibawa ke Polres Madina guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Hingga saat ini personel Brimob Polda Sumut masih bersiaga,” jelasnya.

Diketahui, hingga saat ini pihak kepolisian baik dari Polres Madina, Sat Brimob Polda Sumut telah mengamankan sebanyak 13 orang.

Sebelumnya kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu pada Senin (29/6/2020).

Awalnya warga melakukan unjuk rasa menuntut pemberhentian kepala, karena tidak transparannya pembagian BLT dan penggunaan dana desa dengan pemlokiran Jalinsum.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Aksi unjuk rasa itu berujung pada tindakan anarkistis. Massa membakar sepeda motor dan mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina. Enam polisi juga terluka akibat lemparan.

Kerusuhan mereda setelah kepala desa berinisial HH membuat surat pengunduran diri pada Selasa (30/6). Pemblokiran jalan dibuka kembali. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.