MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Polsek Delitua dan Satreskrim Polresta Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP Bharlind School, Sandya Yolanda (13). Mayat siswi kelas II SMP ini ditemukan tewas di Jalan Jalan Jamin Ginting KM 14,5 simpang Lau Cih, pada Sabtu (13/8/2016).
Pelakunya adalah FNR alias W (16) yang ditangkap di kediamannya, di Jalan Nilam Raya, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu pada Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku dari Pancur Batu hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda, pada Sabtu (13/7/2016). Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat korban sedang duduk di warung es kelapa sambil memegang HP.
“Pelaku lalu datang menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan arah Pancur Batu dimana,” kata Mardiaz dalam paparannya, Rabu (13/8/2016).
Pelaku kemudian meminta agar mengantarkannya, namun korban menolak. Disitu, pelaku kemudian mencekik korban dan menyeretnya ke belakang warung es kelapa.
“Di belakang warung posisi korban di bawah dan pelaku diatasnya,” jelasnya.
Korban melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku. Pelaku yang digigit lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Baca Halaman Selanjutnya
“Pelaku menikam rusuk kiri korban sebanyak 2 kali. Korban tetap melakukan perlawanan. Pelaku kembali menikamkan pisau tersebut sebanyak 2 kali ke leher sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Mardiaz mengatakan, pelaku juga mencoba memperkosa korban.
“Melihat korban sedang menstruasi, pelaku kemudian memasukkan kemaluannya ke lubang pantat korban sebanyak tiga kali,” sebutnya.
Pelaku yang takut ketahuan, kemudian mengambil HP korban dan pergi meninggalkan korban. “Petugas kita yang mendapat informasi, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” imbuhnya.
Mardiaz mengatakan, sepeda yang digunakan pelaku merupakan hasil curian. “Jadi saat pagi sebelum kejadian pelaku hendak pergi ke Pasar Pancur Batu untuk berjualan ayam. Saat melintas ia melihat sepeda, lalu mencurinya,” ujarnya.
Dari situ, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP korban, pakaian korban, sepatu, tas, pembalut yang dikenakan korban, 1 buah sandal, dan satu unit sepeda curian.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat ke (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]