Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK di Tanjungbalai

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pemalsuan STNK dengan cara menduplikat (scanner).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 168 STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, komputer, printer, scanner, 20 gulungan kertas.

Selain itu, petugas juga menangkap 8 orang, yaitu MS alias Sabri (28), L alias Ilus (36), RW alias Yudi (39), AS (52), A alias Andre Juntak (25), Mi alias Ikbal (24), BS alias Burek (35) dan HFL alias Koling (42).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari ditangkapnya Sabri yang menjual sepeda motor Yamaha RX King dengan STNK palsu, Kamis (4/6).

Pelaku mengaku STNK palsu dibeli dari Ilus seharga Rp 500 ribu. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Ilus.

“Pelaku Ilus meminta bantuan Yudi untuk mencetak STNK palsu dengan harga Rp 150 ribu. Tujuannya agar sepeda motor tersebut dapat diperjual belikan dengan harga mahal,” kata Putu dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020) malam.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.

Putu mengatakan, 7 orang pelakuMS, RW, L, A, MI, BS, HFL dipersangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subsider 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara.

“Untuk AS disangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subsider 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.