LANGKAT, KabarMedan.com | Seorang ibu rumah tangga berinisial SNH (47) diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Langkat, pada Senin (14/11/2016). Warga Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Simpang Mamplam, Bireuen ini, diamankan karena membawa 12 kg ganja dari Aceh dengan tujuan Medan.
“Pelaku diamankan dari Bus Putra Pelangi BL 7531 AA, saat kita menggelar razia di depan pos lantas di Sei Karang, Desa Kwala Gumit, Stabat, Langkat, sekitar pukul 05.30 WIB tadi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Supriadi Yantoto.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Bireuen menuju Medan. Saat bus tersebut melintas, petugas menghentikannya.
“Saat pemeriksaan penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan ganja yang disimpan di dalam kotak mie instan tepat di bawah tempat duduk pelaku,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan ganja diperoleh pelaku di Aceh Utara dari seseorang bernama Suryadi (DPO). Rencananya narkotika itu akan diberikan kepada orang yang tidak diketahui namanya di Medan.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 115 subs 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]