MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari Satuan Reskrim menangkap para pelaku begal dan penadahnya dari berbagai tempat, serta berbagai barang bukti seperti sepeda motor, handphone, senjata tajam dan kunci T.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen, di Stabat, Senin (25/10/2021).
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim juga didampingi Kanit Pidum Iptu Chandra SH dan personel Satreskrim.
Tersangka yakni, Saniman alias Dobleh (35) warga Dusun III Desa Muka Paya Rengas Kecamatan Hinai, Hendra Iswandi alias Hendro (44) warga Lingkungan IV Kampung Pasir Kelurahan Hinai Kecamatan Secanggang.
Sementara tersangka lainnya, Muhammad Andri Irawan (21) warga Dusun IV Desa Pintu Air Kecamatan Pangkalan Susu. Mereka tersangka dengan pasal 365 ayat (1) ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. [KM-103]