SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perdagangan orang.
“Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sergai menemukan satu mobil Fortuner BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Setelah diperiksa, di dalam mobil terdapat enam perempuan dan satu laki-laki yang bertugas sebagai sopir,” kata Kompol Rudy, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Patriatama, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal katanya, empat perempuan berinisial, AM (27), IRT, warga Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, IO (44), IRT, warga Dusun II Gang Saudara, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu YL (28), IRT warga Dusun I, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan HA (45), IRT warga Jalan Tengku Raja Muda No. 57, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diketahui sebagai calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (47) dan NN (25) warga Kota Galuh Kecamatan Perbaungan. Mereka mencari calon pekerja dan mengatur proses keberangkatan melalui Tanjungbalai. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji RM 1.500 atau sekitar Rp5 juta per bulan,” ungkapnya.
Kompol Rudy menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan calon pekerja migran.
“Pengiriman pekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan terdaftar. Cara ilegal seperti ini jelas merugikan korban dan berpotensi menjadikan mereka korban eksploitasi,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, lima paspor, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengatur komunikasi dan pemberangkatan.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkas Kompol Rudy.[KM-04]














