Polres Sergai Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Menuju Kota Medan

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai mengamankan 28 Kg narkotika jenis sabu-sabu, Senin, (01/05/2023) sekira pukul, 09.00 wib di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Sabu-sabu 28 kg tersebut diamankan dari dua tersangka, Syahrizal (30) warga Provinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) warga Kota medan.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasi Kasat Narkoba AKP Juriadi, serta Kasi Humas AKP Djunaidi Arman pada Konferensi Press yang di Mako Polres Sergai, Rabu (03/05/2023).

Lebihlanjut Kapolres Oxy mengurai peristiwa penangkapan para tersangka, saat keduanya mengalami kecelakaan terjatuh ke sungai kecil di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi Hitam BK 6337 ABE.

Lalu katanya, warga menginformasikan kecelakaan tesebut ke personil Polres Sergai yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Dengan gerak cepat, personil Polres langsung menuju lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Saat itu personil kita melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar degan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya”, kata AKBP. Oxy Yudha Pratesta.

Bersama tersangka lanjutnya, personil juga menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu ditaksir berat lebih-kurang 28 kg dan1 (Satu) unit handphone merk Samsung serta 1 (Satu) unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba Pokres Sergai dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Lalu dilakukan penyisiran disekitar lokasi dan berhasil menemukan 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan katanya, mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta menuju Kota Medan.

“Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan. Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali”, ujarnya.

Sedangkan untuk para tersangka, Kapolres menegaskan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.