SERDANGBEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan bocah tujuh tahun RS Br Bangun, dengan menghadirkan tersangka Salomo Barus (53), Selasa (10/07/2018) di lapangan uji SIM Satlantas Polres Sergai.
Rekonstruksi diperankan oleh tsk dengan 16 adegan diawali korban yang sedang bermain di dekat gereja diajak tersangka dengan di-iming imingi uang Rp.20 ribu untuk beli jajan.
Sewaktu diberikan uang tersangka mengajak korban bertemu di kuburan yang berada tak jauh dari gereja.
Kemudian dari jauh tersangka memanggil korban dan mengajak ke kuburan dengan niat memperkosanya.
Sewaktu diperkosa, korban meronta dan memberontak sambil menjertit minta tolong.
Karena panik akhirnya tsk membenamkan kedua tangannya ke hidung dan mulut agar korban diam hingga akhirnya tewas.
Melihat korban tewas, tsk menutupi tubuh korban dengan daun langge yang ada disekitar lokasi (TKP).
Selanjutnya tersangka pulang dan melintasi ladang dan belakang rumah Sinta Boru Purba (27).
Hingga akhirnya warga mengetahui korban tewas di sebuah perkebunan tempat dihabisi tsk.
Temuan mayat korban pun membuat warga geger dan melaporkannya ke Polsek Kotarih.
Lalu Polsek Kotarih bekerjasama dengan Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai berhasil membekuk tersangka di rumah kakaknya yang berlokasi di Desa yang sama.
“Dengan datangnya pihak keluarga dalam proses Rekonstruksi, maka kepada pihak Jaksa diharapkan cepat memproses kasus ini hingga di persidangan. Dengan harapan mendapatkan vonis hukuman yang seadil adilnya,” bilang Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu.[KM-04]














