SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com |Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan dari berbagai kasus, yang digelar di halaman Satres Narkoba Komplek Mapolres Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Rabu, (08/07/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 140, 32 gram dan ganja 53,74 gram dengan cara direbus dan dibakar.
Menurut Kasatres Narkoba, AKP. H. Manullang, pemusnahan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan tindak lanjut dari penangkapan ketiga tersangka.
“Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari penangkapan ketiga tersangka pada bulan Juni lalu dan dihadiri Kejaksaan Negeri Sergai”, kata Kasatres Narkoba.
Barang bukti ini sabu ini sendiri katanya, diperoleh dari tersangka Zul Amri (30) dan Irvan Harahap (24). Sedangkan barang bukti ganja diperoleh dari tangan Badrun.[KM-04]