Polres Sergai Ungkap Kasus Kriminal Menonjol Tiga Bulan Terakhir, Narkoba Masih Dominan

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, PS Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi Pimpin Rilis Pengungkapan Kasus Tiga Bulan Terakhir/JakaNovriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol sepanjang Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (26/3/2025) sore.

Dari berbagai kasus yang ditangani, tindak pidana narkotika menjadi yang paling dominan, mencakup 55% dari total kejahatan yang diungkap.

“Narkoba masih dominan dari semua kasus ini”, ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, saat dicecar jurnalis.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, yang didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, serta jajaran pejabat utama Polres Sergai, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pihaknya telah menangani 79 kasus narkotika dengan total 108 tersangka.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaku adalah laki-laki sebanyak 104 orang, sementara satu perempuan dan tiga anak di bawah umur turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.

Dari seluruh kasus narkotika yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 208,06 gram sabu, 1,09 gram ganja, serta 31 butir ekstasi.

Pengungkapan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, yang hanya mencapai 45% dari total kasus kriminal.

Baca Juga:  WOM Finance Gelar RUPST dan RUPSLB, Tetapkan Pembagian Dividen

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika guna menekan angka peredaran di wilayah hukum Polres Sergai.

Selain narkotika, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak juga menjadi perhatian utama dengan persentase mencapai 18% dari total kasus yang ditangani.

Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Pantai Sentang Mutiara Indah, Kecamatan Teluk Mengkudu, di mana seorang remaja berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan terhadap korban berusia 14 tahun.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tindak pidana perjudian jenis togel turut menjadi fokus kepolisian dengan persentase 12% dari total kasus.

Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Sei Bamban, petugas menangkap empat tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengepul nomor judi togel. Sejumlah barang bukti, termasuk catatan angka taruhan dan uang tunai, turut disita.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga menempati posisi signifikan dengan angka 10% dari total kriminalitas yang terjadi.

Baca Juga:  KAI Sumut Berangkatkan 53.327 Penumpang pada 7 Hari Pertama Mudik Lebaran 2025

Dalam dua kejadian terpisah di Kecamatan Sei Rampah dan Perbaungan, polisi meringkus tiga pelaku yang terbukti mencuri barang berharga milik korban. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Selain itu, Polres Sergai juga mengungkap tindak pidana keimigrasian yang melibatkan penyelundupan 26 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Perbaungan.

Kasus ini menyumbang sekitar 5% dari total kriminalitas yang terungkap. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita satu unit kapal, GPS, serta uang dalam mata uang rupiah dan ringgit Malaysia.

Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam menindak berbagai bentuk kejahatan, terutama narkotika yang menjadi ancaman utama di wilayah Serdang Bedagai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.