TAPSEL, KabarMedan.com | Satreskrim Polres Tapsel melakukan penggerebekan lokasi penambangan liar di Dusun Adian Nasonang/Aek Batu Mas, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari penggerebekan itu, sebanyak 16 orang diamankan. Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 3 biji emas berbentuk guli, 6 buah palu, 5 buah linggis, 2 buah cangkul, 1 buah gergaji,1 buah blower, 1 buah mesin grenda, 41 karung pecahan batu gelundung halus.
Selanjutnya, 7 karung pecahan batu gelundung kasar, 1 buah gelundung, 1 buah alat timbangan emas, 6 buah senter kepala, 6 buah panci nikel, 1 jerigen minyak solar ukuran 25 liter, 14 botol kosong air raksa, 4 unit sepeda motor, 1/2 karung semen, dan 3 buah plastik kecil fijer.
“Ada 16 orang yang diamankan, namun 11 orang yang kita lakukan penahanan untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama Kita Purba, Jumat malam (30/10/2015).
Dikatakannya, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan liar yang sangat meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Ini merupakan atensi Kapolres Tapsel AKBP Ronny Samtama, karena selama ini banyak kasus penambang liar yang tidak pernah sampai ke pengadilan,” pungkasnya. [KM-03]