KABAR MEDAN | Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan menggerebek rumah berlantai dua tempat penampungan dan pencincangan sepeda motor curian di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur. Penggerebekan rumah berkedok koperasi simpan pinjam ini, dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, dan berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai jenis, 25 STNK dan 1 unit mobil Suzuki Carry.
Tak hanya itu, dari lokasi polisi juga mengamankan dua orang penadahnya berinisial H dan S yang merupakan warga setempat.Selanjutnya, kedua penadah dan barang bukti diboyong ke Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2014) mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan beberapa hari dan berhasil mengamankan penadahnya, yaitu HS. Dari HS pihaknya lalu melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor curian.
“Awalnya kita menangkap penadahnya dan kita lakukan pengembangan dengan penggerebekan rumah tersebut,” katanya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan hal ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor curian dan kita masih lakukan pengembangan,” jelasnya.
Sementara, warga setempat Rusli mengaku, curiga karena tidak pernah terlihat adanya aktivitas seperti rumah lainnya. ” Gak ada aktivitas seperti rumah biasanya. Macam rumah kosong gitu,” jelasnya.
Ia juga mengaku, setiap malam ia juga melihat anak muda memasuki rumah tersebut dengan membawa sepeda motor. “Sering anak muda kalau malam masuk dengan sepeda motor. Sebentar aja didalam keluar daru rumah itu tak membawa sepeda motor mereka,” jelasnya. [KM-03]