JAKARTA, KabarMedan.com | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap tiga anak kandungnya akan dibuka kembali.
“Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (07/10/2021).
Kasus yang sempat dihentikan Polres setempat itu dikatakan Rusdi Hartono, karena polisi tidak menemukan adanya barang bukti yang kuat.
Sehingga, ayah korban yang seorang ASN dengan posisi pejabat setempat tak bisa diproses sampai ke pengadilan.
“Hasil penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara, kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, viral seorang ibu tunggal selama dua tahun lamanya menuntut keadilan hukum bagi pelaku pemerkosa ketiga putrinya.
Kasus yang ramai di Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu awalnya dilaporkan si ibu saat menemukan ketiga putrinya mengeluh pada area kemaluan dan dubur.
Ketiga putrinya mengaku hal itu adalah ulah ayah kandung mereka yang juga ASN dengan jabatan di wilayah setempat.
Si ibu diketahui telah bercerai dan memutuskan pengasuhan anak bersama. Dalam kurun waktu tertentu mantan suaminya dapat menjemput ketiga putrinya dan mengajak jalan serta memberikan jajan.
Ketika itu, ibu korban melaporkan perilaku bejat mantan suaminya yang memperkosa ketiga anak kandungnya.
Aparat kepolisian sempat memeriksa beberapa orang saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Namun mereka menyebut tidak menemukan bukti tindak pidana pencabulan. [KM-07]