MEDAN, KabarMedan.com | RS (44), warga Jalan Batang Kuis Percut Sei Tuan, dan WS (36), warga Jalan Sei Bahorok, diamankan unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Sisingamangaraja. Keduanya diamankan karena diduga melakukan penggelapan dengan modus merental mobil.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan tentang sindikat penggelapan mobil rental. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Selanjutnya, salah seorang korbannya melaporkan bahwa keduanya yang diduga pelaku penggelapan itu sedang merental mobil di Jalan Sisingamangaraja pada Rabu (4/3/2015) malam lalu.
“Mendapat informasi itu, personil bersama korban lalu mengamankan keduanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Agus S Praja, Jumat (5/3/2015).
Ia mengaku, dalam menjalankan aksinya, keduanya selalu merental mobil dengan melampirkan KTP dan KK.
“Jadi setiap merental, mereka selalu menggunakan KTP dan KK foto copy yang sama,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengejar otak pelaku sindikat penggelapan mobil rental ini.
“Mereka punya jaringan dan otak pelakunya adalah RI, karena KTP dan KK foto copy itu adalah miliknya. Dialah yang menyuruh keduanya untuk merental mobil tersebut dan setelah mobil ditangan, RI yang menjualnya,” pungkasnya. [KM-03]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.