KABAR MEDAN | M Asri Barus alias Reza (25) harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru. Pasalnya, warga Pancur Baru ini diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor Suzuki BK 441 AEM milik korban Eric Fernando (25). Polsek Medan Baru pun masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua teman tersangka, yaitu J dan R.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Alexander Piliang, Rabu (23/ 7/2014) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Dimana, tersangka mengajak korban ke Jalan Gajah Mada untuk menyalurkan hasratnya kepada seorang waria.
Saat bersamaan, pelaku kemudian menyuruh kedua temannya J dan R untuk meminjam sepeda motor korban untuk satu keperluan.
“Jadi modusnya setelah dipinjam dan kembali kedua teman pelaku berpura-pura sepeda motor yang dipinjam itu ditangkap polisi,” jelasnya.
Namun, korban yang curiga dari keterangan pelaku, dan membuat pengaduan di Polsekta Medan Baru.
“Setelah kita lidik, ternyata pelaku membuat skenario dan ceritanya hanya akal-akalan saja,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku .
“Kita juga masih melakukan pengejaran untuk kedua pelaku lainnya. Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]