Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu Dikediamannya

[Kabarmedan.com] – Polsek Medan Kota mengamankan Irwansyah (29) seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu dirumah kostnya di Jalan Brigjen Katamso, gang Abadi, Medan, Senin ( 16/2/2014) dinihari.

Dari tangan pelaku , polisi mengamankan 5 paket sabu dan uang hasil penjualan senilai Rp125 ribu. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Irwansyah di Polsek Medan Kota , Senin (17/2/2014) mengaku sudah enam bulan belakangan ini dirinya menggeluti bisnis haram tersebut. ” Barangnya aku dapat dari. B (32) warga Jalan HM Jhoni. Setiap paket dijual Rp50 ribu dan menyetor kepada B Rp40 untuk setiap paketnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Faidir Chan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan itu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya malakukan pengembangan dan diketahui tersangka sedang berada di seputaran rel gang Abadi.

” Saat kita amankan, pelaku membuang barang bukti yang dipegangnya ke semak-semak. Kita langsung amankan pelaku. Awalnya pelaku memba ntah, tetapi berkat interogasi mendalam, akhirnya Irwansyah mengaku. Dari keterangan tersangka, awalnya sabu itu dititipkan B sebanyak 7 paket dan telah terjual sisa 5,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dikatakannya, pelaku kerap mengedarkan sabu di rumah kos-kosan dan selalu nongkrong di kafe-kafe yang ada di seputaran Jalan Ir.Juanda. ” Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 114,112,132 ayat dua UURI 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.