Polsek Percut Tangguhkan Penahanan Oknum Polisi Tersangka Perampokan dan Pemerasan

KABAR MEDAN | Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Amir, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun yang sempat mendekam dibalik jeruji besi Polsek Percut Seituan, Jumat (4/7/2014) sore lalu kini telah menghirup udara bebas.

Pasalnya, polisi bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu yang terlibat kasus penggelapan, pemerasan dan perampokan ini penahanannya ditangguhkan oleh pihak Polsek Percut Seituan, Kamis (17/7/2014) malam.

Penangguhan tersangka ini diurus oleh istri dan pihak keluarga yang diduga dengan menyerahkan segepok uang untuk melakukan penangguhan penahanan. Selain ditangguhkan secara diam-diam, barang bukti mobil Taft Hitam BK 365 TO miliknya juga sudah tak berada dihalaman Polsekta Percut Sei Tuan. Padahal, mobil tersebut diketahui sarana untuk melancarkan aksinya bersama teman – temannya yang lain.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung, saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2014) membenarkan penahanan tersangka telah ditangguhkan sejak Kamis (16/7/2014) malam. Diakuinya, penangguhan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan dari penyidik yang berada di Polsek Percut.

“Penangguhan tersangka karena pihak keluarga melakukan permohonan penahanan kepada penyidik yang dijamin sang istri dengan membuat surat pernyataan. Dimana dalam surat pernyataan itu berbunyi tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, Ini Persiapan Kementerian PU untuk Jalan Seantero Nusantara

Tak hanya itu, jelasnya, antara semua korban-korban yang mengadu sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporannya (surat perdamaian dan pencabutan terlampir).

“Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa tersangka pernah kecelakaan dan kepalanya dioperasi, sehingga dengan pertimbangan alasan kesehatan. Meski mereka sudah berdamai, kasus ini tetap kita proses dan berkas perkara secepatnya akan kita kirimkan ke jaksa penuntut umum,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.