Polsek Sunggal Gagalkan Penyelundupan 2.000 Liter Minah

minah selundupan

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Polsek Sunggal menggagalkan penyelundupan 2.000 liter minyak tanah di Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/2/2015).

Minyak tanah yang akan diselundupkan itu diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L 300 Pick Up BK  9350 RD yang ditutup dengan pupuk kompos.

Polisi juga mengamankan sang sopir N (34), warga Jalan Cempaka, Desa Kedai Duren, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang dan kernet FH (28), warga Desa Bukit Tua, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Informasi yang dihimpun, digagalkannya penyelundupan ini bermula saat petugas sedang melakukan razia Pagi, Siang, Malam, Subuh (PSMS), menghentikan laju mobil keduanya. Petugas yang melihat 11 drum berisikan 2.000 liter minyak tanah, meminta kedua pelaku untuk menunjukkan surat izin pengantaran minyak tanah tersebut ke Berastagi.Namun, kedua pelaku tidak dan menunjukkannya.

Saat diinterogasi, FH mengaku jika barang tersebut milik Amos (DPO).

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

“Minyak tanah itu milik Amos dan mau dijual ke Berastragi seharga Rp7500,” katanya.

Kapolsek Sunggal – Kompol Aldi Subartono, membenarkan diamankannya kedua pelaku penyelundupan minyak tanah tersebut.

“Benar dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Keduanya kita jerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.