Presidium GNKR Sumut Rabualam Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi dikabarkan menangkap Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut Rabualam Syahputra, Rabu (29/5/2019) malam.

Informasi dihimpun, ia ditangkap karena diduga terlibat kasus penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan, saat unjuk rasa tentang tudingan kecurangan Pemilu 2019.

Rabualam ditangkap di salah satu rumah makan dikasawan Jalan Ringroad, Medan Sunggal. Saat itu ia sedang bersantap malam bersama sejumlah orang.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Tahun 2015

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan itu. Namun, katanya, penangkapan bukan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Benar, namun yang menangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan,” katanya.

Rabualam ditangkap bukan dalam kasus dugaan makar, melainkan kasus penghasutan. “Yang bersangkutan ditangkap dalam kasus penghasutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Prabualam.

Namun, dirinya masih enggan bagaimana kronologis penangkapan, dan kasus apa yang menjerat Rabualam.

“Benar. Nanti akan kita rilis, menunggu petunjuk bapak Kapolrestabes Medan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.