MEDAN, KabarMedan.com | Warga Jalan Deli Tua, Desa Baru, Kecamatan pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang berinisial US (47) meringkuk di sel tahanan setelah diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Rabu (5/5/2021) yang lalu. Di kantong celananya, ditemukan 1 paket sabu-sabu yang baru dibelinya.
Informasi yang dihimpun, US membeli barang haram tersebut dari pengedar di kawasan Jalan Kabu-Kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Patu, Kabupaten Delli Serdang yang masih dalam pengejaran. Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, US ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan.
“Ketika melakukan hunting, kita menerima informasi masyarakat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga langsung diamankan,” ujar Arfin melalui Iptu Sondy Rahardjanto, Jumat (21/5/2021).
Dari tersangka disita 1 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram dan 1 unit HP. Penangkapan tersangka bermula dari hunting yang dilakukan pihaknya, menerima informasi maraknya peredaran sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas segera melakukan penyelidikan.
Saat itu, gerak-gerik US mencurigakan sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang pengedar bernama Sures, tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur,” ujarnya sembari menambahkan, tersangka US dijerat pasal 114 (1) subsidai pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. [KM-05]