PSSI Cabut Pengesahan Menantu Edy Rahmayadi Sebagai Direktur PSMS Medan

Launching tim dan jersey PSMS Medan, Rabu (24/8/22).

MEDAN, KabarMedan.com | Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mencabut pengesahan Arifuddin Maulana sebagai Direktur PSMS Medan.

Padahal menantu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tersebut sempat disahkan pada tanggal 23 Agustus 2022 yang lalu. Pencabutan itu per hari Kamis (25/8/2022) pukul 13.15 WIB.

Dalam lampiran pencabutan pengesahan tersebut, juga tertera alasan PSSI mencabut pengesahan Arifuddin Maulana sebagai Direktur PSMS.

Alasan yang tertera dalam lampiran tersebut terkait dengan adanya proses hukum yang belum selesai di tubuh PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) sebagai pengelola PSMS.

Baca Juga:  Apartemen Teluk Mengkudu Juara Turnamen Sepakbola Kades Usai Libas Perbaungan 3-1

“Sehubungan dengan adanya proses hukum yang belum selesai di internal PT. Kinantan Medan Indonesia, maka dengan ini PSSI mencabut sertifikat pengesahan official nomor 2883/PSSI/SR-OFFICIAL/VII-2022 atas nama Arifuddin Maulana sebagai Direktur,” tulis alasan yang terdapat di lampiran pencabutan tersebut.

Padahal saat launching skuad PSMS Medan yang akan berlaga di Liga 2 pada Rabu (24/8/2022) yang lalu, Direktur Hukum PT. KMI, Bambang Abimanyu mengatakan, Arifuddin Maulana sah sebagai Direktur PSMS. Sehingga persoalan internal PSMS sudah selesai.

“Alhamdulillah, dengan keluarnya pengesahan dari PSSI tersebut, maka persoalan internal PSMS sudah selesai. Arifuddin Maulana sah sebagai Direktur PSMS Medan,” kata Bambang Abimanyu.

Baca Juga:  Apartemen Teluk Mengkudu Juara Turnamen Sepakbola Kades Usai Libas Perbaungan 3-1

Pengesahan Arifuddin Maulana sebagai Direktur PSMS tertuang dalam Sertifikat Pengesahan Official dengan nomor 2883/PSSI/SR-OFFICIAL/VIII-2022. Sertifikat yang tersebut tertanggal 23 Agustus 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi SE.

Selain Direktur, PSSI juga mengeluarkan sertifikat pengesahan kepada Mulyadi Simatupang sebagai manajer PSMS Medan. Pengesahan tersebut tertuang dalam sertifikat nomor 2703/PSSI/SR-OFFICIAL/VIII-2022. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.