PT TPL Bantah Lakukan Perampasan Hak Tanah Adat Masyarakat Natumingka

Perwakilan masyarakat adat Natumingka saat menunggu di Komisi A DPRD Sumut, Rabu (7/4/2021). Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL membantah bahwa pihaknya melakukan perampasan hak tanah adat atas masyarakat Natumingka. Hal ini disampaikan oleh Kordinator Corporate Communication TPL Medan Dedy Armaya, Rabu (7/4/2021).

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini TPL tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah.

“TPL juga menghormati hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Karena perusahaan ini dibangun bukan untuk main-main, perusahaan ini dibangun memang untuk hidup berdampingan dengan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatra Tak Terulang Lagi

Dedy menyampaikan bahwa TPL memang tidak memiliki kawasan secara perusahaan, akan tetapi pihaknya diberikan Hak Guna Usaha oleh Pemerintah.

Terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga anggota masyarakat adat Natumingka, Dedy mengaku pihak TPL terpaksa melaporkan karena telah terjadi perusakan tanaman kepemilikan perusahaan.

“Terkait masalah masyarakat Natumingka, tanggal 24 Oktober 2020 itu TPL terpaksa harus melaporkan ke pihak yang berwajib karena adanya perusakan tanaman Ekaliptus sebanyak 7000 batang yang baru ditanam,” tuturnya.

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Pelaporan tersebut, kata Dedy, juga dilengkapi dengan barang bukti sehingga tiga orang bagian dari masyarakat ada Natumingka diproses oleh Polres Toba.

“Secara Undang-undang kita harus melapor perusakan yang terhadap tanaman kita yang berada di HTI (Hutan Tanaman Industri) kita. Jadi videonya ada, barang buktinya ada, jadi kita laporkan lah itu ke pihak yang berwajib,” ujar Dedy. [KM-06]