MEDAN, KabarMedan.com | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, menolak gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan – Eddie Kusuma.
“Menolak gugatan yang diajukan penggugat, dan mengabulkan keberatan tergugat. PTTUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan,” kata Ketua Majelis Hakim H.A Sayuti SH, Selasa (12/1/2016).
Majelis hakim juga menghukum pasangan REDI untuk membayar perkara sebesar Rp201.000,-
Usai mendengarkan putusan, Hasanuddin Batubara SH, selaku penasehat hukum pasangan REDI mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PTTUN Medan.
“Kita akan lakukan kasasi, karena gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan. Ada rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember 2015, tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015,” ujarnya.
Dirinya sangat yakin bahwa pasangan REDI akan memenangkan gugatan di tingkat kasasi.
“KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU No tahun 2015. Panwas meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan,” tandasnya. [KM-03]