MEDAN, KabarMedan.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih-Ance Selian.
Demikian dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Edy Soetanto dalam persidangan yang digelar di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Selasa (27/3/2018)
“Menerima eksepsi dari tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,” katanya.
Dalam persidangan ini tampak hadir Ance Selian didampingi kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang. Sedangkan dari KPU Sumut dihadiri Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan didampingi kuasa hukum KPU Sumut.
Dalam eksepsinya, KPU Sumut meyatakan, gugatan yang dilakukan pasangan JR Saragih-Ance prematur. Pasalnya, gugatan yang didaftarkan sebelum putusan Bawaslu Sumut dilaksanakan.
“Sesuai putusan Bawaslu Sumut batas akhir pendaftaran gugatan tanggal 16 Maret, namun mereka mendaftarkan gugatan pada 7 Maret 2018,” ujar Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas.
KPU Sumut masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PTTUN Medan akan digugat kembali melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Penasihat hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil sikap terkait putusan tersebbut. Mereka juga belum dapat memastikan apakah mereka akan menempuh upaya kasasi atau tidak. “Tim dengan pasangan calon harus diskusi lagi secara matang,” ungkapnya.
Ance Selian menyerahkan kelanjutan perkara tersebut kepada penasihat hukumnya.”Kita menghargai putusan majelis hakim. Kita kemari mencari keadilan,” cetusnya.
Ance menyatakan perkara itu belum selesai. “Kita maju terus karena proses belum selesai. Nanti kita lihat langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. [KM-03]