MEDAN, KabarMedan.com | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkada Pematang Siantar sesuai permohonan pasangan Surfenov Sirait – Parlindungan Sinaga. Panitera telah menyerahkan surat penetapan itu ke KPU Pematang Siantar.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan pasangan Surfenov Sirait – Parlindungan Sinaga yang meminta agar Pilkada ditunda,” kata Humas PTUN Medan, Sugianto, Selasa (8/12/2015).
Dia memaparkan, penetapan itu terkait dengan dengan objek sengketa yakni keberatan pasangan calon Surfenov Sirait – Parlindungan Sinaga yang keberatan dengan pencoretannya dari Pilkada Pematang Siantar.
“Pokok perkaranya akan disidangkan mulai Rabu, 16 Desember mendatang. Pihak PTUN Medan telah mengirim surat penetapan penundaan Pilkada kepada KPU Pematang Siantar tadi pagi,” sambungnya.
Gugatan terhadap surat KPU Pematang Siantar yang membatalkan pencalonan mereka telah didaftarkan Surfenov Sirait – Parlindungan Sinaga ke PTUN Medan, pada Jumat (4/12/2015). Mereka menggugat surat KPU Pematang Siantar yang mencoret pencalonan keduanya karena tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran.
Mereka memberikan berkas dukungan Partai Golkar yang hanya ditandatangani Aburizal Bakrie dan tim sepuluh. Masalahnya, berkas itu tidak ditandatangani Agung Laksono. [KM-03]