Puluhan Kali Mencuri, Seorang Pelaku Dihadiahi Timah Panas

[Kabarmedan.com] – Unit Vice Control ( VC) Satreskrim Polresta Medan mengamankan tiga pelaku pencurian di dalam rumah. Ketiga pelaku adalah Siden Tarigan (24), Robinson Purba (21) dan Sahmambar Sembiring (46) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Bingai, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ketiganya diamankan saat hendak mencuri di rumah korbannya, Amin, di Dusun II/ Musyawarah B, Desa Seintis, Kecamatan Percut Seituan.

Salah seorang pelaku Siden Tarigan (24), dihadiahi timah panas pada kaki kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan menodongkan senjata tajam.

Ditemui di Rumah Sakit Brimob, Jalan Wahid Hasyim, Jumat (21/2/2014) kemarin, Siden mengaku dalam sebulan ini saja, mereka sudah sepuluh kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Medan. “Sudah sepuluh kali bang kami melakukan pencurian ini. Uang hasil pencurian ini kami lakukan untuk bermain judi dan bersenang-senang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Hari Hilang, Seorang Anak Ditemukan Meninggal dalam Goni

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC Iptu Jama K Purba mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat tentang banyaknya kehilangan di tempat mereka tinggal.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang saat hendak beraksi di rumah korbannya. “Saat petugas kita hendak menangkap, pelaku mengancam petugas kita dan berlari ke dalam kebun. Saat berada di dalam kebun, terjadi baku tembak antara pelaku dengan petugas kita. Namun, dengan kesigapan kita dapat melumpuhkan pelaku. Pelaku kita amankan belum lama ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, Ini Persiapan Kementerian PU untuk Jalan Seantero Nusantara

Dijelaskannya, para pelaku ini sering bermain pada pukul 02.00 hingga 05.00 dinihari. “Dalam beraksi, pelaku tidak segan-segan melumpuhkan korbannya jika melawan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 2 buah senjata tajam, 1 buah pistol mainan, 1 buah linggis dan 1 buah sebo yang dijadikan barang bukti. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.