MEDAN, KabarMedan.com | Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial F (15) oleh majikan terjadi di Medan. Korban dituduh mencuri uang oleh pelaku, dibawa keliling Kota Medan dan sempat disekap.
F mengaku dianiaya pada Senin (22/11/2021). Majikannya berinisial BS menuduhnya mencuri uang sebesar Rp 9 juta. Karena tak mau terus dipukuli, dia terpaksa mengakui perbuatan yang tak dilakukannya dan membayar Rp 4 juta kepada pelaku.
Ternyata tak sampai di situ saja, tanggal 24 November 2021, dia ditelfon pelaku untuk datang ke sebuah hotel di Medan untuk mengantarkan bedak jualannya ke pelanggan. Saat tiba di lokasi dia pun mengemasnya (packing) untuk diantar.
“Saat packing itu lah dia nuduh aku mencuri. Aku berdebat sama dia tapi terus dipukuli,” katanya.
Dari situ dia dibawa ke rumah kakak pelaku di Jalan S. Parman dan dipukuli disaksikan oleh warga sekitar. Kakak pelaku saat itu marah dan tidak ingin dia dipukuli terus serta menyarankan agar membawa ke polisi. Namun pelaku dan teman-temannya malah membawanya keliling Kota Medan.
Di mobil itu dia terus dianiaya dan dibawa ke kos-kosan pelaku, dibawa ke dapur, disekap. Di situ pelaku yang seorang perempuan berprofesi sebagai penjual bedak asal Thailand via Facebook menyayat paha kanannya dengan pisau cutter.
Dikatakannya, pelaku meminta sepeda motor Supra Fit dan handphone Oppo miliknya agar dilepaskan dan tak dipukuli lagi. Kedua barang itu diserahkan pada pelaku dan hingga kini masih belum dikembalikan.
“Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS,” katanya.
Belum puas dari situ, keesokan harinya, pelaku mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya untuk meminta ganti rugi Rp 40 juta. Dia mengaku tidak tahu menahu. Saat itu dia tidak berada di rumah, tetapi bersembunyi di rumah tetangga.
Kuasa hukum F, Rajindir Singh menyebutkan, kakak korban, sudah melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
“Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik saat gelar (perkara), itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Kalau memang bersalah, kan pasti ada buktinya. Buka lah CCTV, akan diproses secara hukum. Ini negara hukum,” katanya.
Dikonfirmasi melalui telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin sore, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus belum memberikan respon apapun. [KM-05]