SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Restoran mewah, RM ST yang berdiri di atas aset negara milik PTPN IV Regional II akhirnya dibongkar oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (8/5/2025).
Bangunan seluas 2.679 meter persegi yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai itu dikosongkan setelah 23 tahun beroperasi tanpa izin resmi dari pemilik lahan.
Pengosongan berlangsung tertib dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan PTPN IV Regional II dan aparat keamanan.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No: 588/Pdt/2023/PTMDN Jo Putusan PN Sei Rampah No: 4/Pdt.G/2023/PN.Srh.
“Eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini berjalan dengan lancar,” ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, usai membacakan berita acara eksekusi.
Restoran tersebut awalnya berdiri atas kerja sama antara pengurus koperasi karyawan PTPN IV dan seorang pengusaha berinisial S pada tahun 2001.
Niat awalnya adalah memberdayakan aset koperasi, namun bangunan dan lahan yang berada di bawah Hak Guna Usaha (HGU) Adolina itu justru disewakan tanpa izin perusahaan.
Perjanjian sewa berlangsung selama 15 tahun, mulai Januari 2001 hingga Maret 2016. Setelah masa sewa habis, pengurus koperasi memperpanjang kontrak kepada anak dari S, berinisial DBS, hingga tahun 2028.
Restoran yang sempat memiliki cabang di berbagai provinsi dan bahkan luar negeri itu terus beroperasi di atas aset negara hingga akhirnya PTPN IV Regional II mengambil langkah hukum.
PTPN IV melalui Jaksa Pengacara Negara menggugat pengurus koperasi, penyewa, dan notaris terkait ke PN Sei Rampah pada 2023.
Majelis hakim menyatakan seluruh perjanjian sewa-menyewa tidak sah dan memerintahkan pengembalian lahan kepada PTPN IV. Nilai kerugian akibat penyalahgunaan aset tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp17,6 miliar.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut kembalinya aset ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara.
“Pengembalian aset ini bukan hanya pemulihan hak, tapi juga langkah strategis untuk mengoptimalkan peran PTPN IV dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menurut Ridho, aset yang telah dikembalikan akan dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan nilai tambah nyata bagi negara serta masyarakat.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes, menyatakan pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 18 Maret 2025 dan menilai eksekusi dilakukan secara sepihak.
“PN Sei Rampah tidak melakukan konstatering atau verifikasi objek terlebih dahulu. Kami nilai ini langkah terburu-buru dan berat sebelah,” katanya.
Moeslim menyatakan optimistis bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan PK mereka dan siap mengajukan eksekusi balik jika permohonan diterima.[KM-04]