MEDAN, KabarMedan.comĀ | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara.
Kebijakan ini dilakukan menyusul ditangkapnya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pada 13 September 2017. Penugasan ini tertuang dalam surat Mendagri nomor 132.12/4236/SJ tertanggal 14 September 2017.
Surat itu dibacakan Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, pada pertemuan antara Mendagri dengan Forkopimda Sumatera Utara dan Kota Medan, di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jumat (15/9/2017).
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar Plt Bupati Batubara, Harry Nugroho dapat melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi janji kepada masyarakat serta membangun komunikasi dengan Gubernur, Forkopimda dan DPRD kabupaten Batubara. “Kita ingatkan kepada Plt jika mau maju pada Pilkada 2018, maka jangan sampai menggunakan APBD,” katanya.
Menyikapi kasus OTT Bupati Batubara, ia mengaku selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta arahan mulai dari saber pungli, hingga mengingatkan area rawan korupsi dan lainnya sudah dilakukan. “Artinya jika sampai ada OTT itu kembali kepada orangnya,” tegasnya.
Dikatakan Tjahjo, setiap pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim, Kejaksaan maupun KPK diluar OTT biasanya memang berkoordinasi dengan dirinya. “Jika pemeriksaan diluar OTT memang mengajukan izin ke saya. Namun, jika OTT kan tidak mungkin mengajukan izin. Kalau KPK biasanya menyurati saya yang bersangkutan harus disiapkan gantinya. Kalau Bareskrim meminta izin dipanggil untuk diperiksa. Tapi kalau OTT KPK berhak melakukan tanpa izin karena pasti sudah cukup memiliki alat bukti,” jelasnya.
Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho mengatakan, dirinya siap untuk melanjutkan roda pemerintahan di kabupaten Batubara. “Prinsipnya saya akan melanjutkan. Untuk saat ini banyak hal yang masih harus saya pelajari dulu, baru kemudian saya akan melakukan sesuatu yang saya rasa benar dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Diberitakan, KPK menangkap Bupati Batubara bersama 7 lainnya pada Rabu 13 September 2017. Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap. Bupati Batu Bara juga diduga menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dari tiga proyek yang tengah berjalan. [KM-03]