KABAR MEDAN | Suasana Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2014) mendadak heboh. Pasalnya, personil Satres Narkoba dan Sabhara menggeledah satu persatu terdakwa yang saat itu hadir di PN Medan. Kejadian itu langsung menjadi tontonan pengunjung dan pegawai PN Medan.Upaya polisi tidak sia-sia, karena mereka menemukan alat isap (bong) di sekitar kamar mandi dan sejumlah sabu-sabu.
Sebanyak 6 dari 170 terdakwa melakukan tes urine di kamar mandi PN tersebut. ” Setelah dites urine, seluruhnya positif menggunakan narko tika. Ada bong dan sabu-sabunya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan M Yusuf.
Keenam terdakwa tersebut adalah Edi Silitonga, Hendriawan,Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Jhoni Turnip dan Saleh yang keseluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika.
Dikatakannya, penggeledahan itu merupakan koordinasi PN Medan, Kejari Medan dan Polresta Medan. ” Penggeledahan dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penggunaan narkoba di dalam ruang tahanan sementara PN Medan,” katanya.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo – Karo mengatakan, penggeledahan ini dilakukan setelah mereka mendapat informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba alat isap ditemukan di ruang tahanan sementara sepulang para terdakwa ke Rutan. “Petugas kebersihan yang menemukan,” ucapnya.
Dikatakannya, para terdakwa yang tertangkap ini kemudian digelandang ke Mapolresta Medan. “Untuk proses selanjutnya, kami masih har us memeriksa. Yang ingin kami jelaskan, kami dari Kejaksan dan kepolisian tidak akan menolerir mereka (para terdakwa) diajukan kasus narkoba masih memakai narkoba. Kami meminta agar hukuman mereka diperberat,” ucapnya. [KM-03]