SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Sebanyak 626.32 gram sabu-sabu diamankan Satres Narkoba Polres Sergai dari kedua pengedar yang bertindak sebagai kurir, pada 30 Juli 2024 lalu
Kedua pelaku AJ alias Budi dan MA alias Angga ditangkap saat akan bertransaksi menuju sebuah rumah di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan sekira pukul 21.00 Wib.
Dari tangan pelaku diamankan sabu-sabu dengan netto 623,32 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, Uang 500 Rupiah, dan Sepeda Motor Honda Beat tanpa nomor Polisi.
Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea mengatakan penangkapan pelaku sudah dimulai dari tanggal 22 Juli 2024 lalu, setelah mendapat berbagai informasi dari masyarakat lalu dilakukan sejumlah penyelidikan.
“Mulai dari 22 Juli lalu sudah dilakukan penyelidikan terhadap dua pelaku ini, lalu berhasil diamankan pada 30 Juli kemarin”, ujar Kompol Elisa Sibuea di Mapolres Sergai, Jumat (02/08/2024).
Saat diinterogasi katanya, pelaku mengaku baru sekali ini bertindak sebagai kurir dan mendapat upah 2.000.000 Rupiah dari seseorang yang saat ini masih diselidiki. Namun baru menerima upah 500.000 rupiah kedua pelaku yang merupakan saudara ipar ini keburu ketangkap oleh Polisi.
Terhadap pelaku katanya, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.[KM-04]