Salah Tarik Mobil, Petugas Leasing Ditangkap Polisi

Content Creator:
Redaksi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua orang yang mengaku petugas leasing karena melakukan perampasan mobil ditengah jalan. Kedua pelaku yang diamankan adalah T (32) dan MR (26). Keduanya diamankan karena merampas mobil Lexus BK 1398 OY di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Bank Mandiri.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kejadian berawal saat sang sopir bernama Syamsul, membawa bosnya melintas di Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/8/2016).

Tiba- tiba, mobil korban dipepet empat mobil yang berisikan 11 orang. Melihat mobil korban berhenti, pelaku turun sembari mengatakan bahwa mereka dari petugas leasing. Korban yang ketakutan lalu turun dari mobil. Pelaku kemudian membawa kabur mobil tersebut.

“Petugas kita yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Mardiaz, Rabu (3/8/2016).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku merampas mobil itu karena mobil tersebut menunggak cicilan selama tiga tahun.

Baca Halaman Selanjutnya

“Saat diperiksa ternyata mobil tersebut dibeli secara cash. Pelaku juga mengaku sebagai petugas polisi,” jelasnya.

KABAR TERKAIT

Pelaku sempat membawa mobil rampasannya ke salah satu gereja di Jalan Sei Batang Kuis. ”Pelaku sudah diimbau agar mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya, namun mereka tetap menyembunyikannya,” ujarnya.

Petugas masih melakukan pengejaran terhadap 9 pelaku lainnya. “Untuk dua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan memanggil pimpinan penyedia jasa penarikan kendaraan. Kemungkinan, pimpinannya mengetahui dan diduga terlibat dalam aksi perampasan mobil. “Kasus ini masih kita kembangkan. Rencananya pimpinan mereka akan kami panggil untuk diminta keterangannya,” ucapnya.

Mardiaz mengimbau kepada seluruh petugas leasing maupun debt collector tidak boleh sembarangan dalam penarikan kendaraan di Jalan.

“Sebaiknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kami. Jika sewaktu-waktu terjadi hal serupa, petugas kepolisian tidak akan segan-segan melakukan penangkapan,” pungkasnya.

Salah satu pelaku mengaku, mendapat upah Rp 6 – 8 juta setiap kali menarik mobil nasabah yang menunggak cicilan. “Uangnya kami bagi empat,” akunya.

Dirinya juga membantah bahwa merampok mobil tersebut. “Kami memang petugas leasing ditempat kami bekerja. Kami mengambil mobil sudah sesuai prosedur. Saat diperiksa, ternyata bukan mobil itu target dari leasing tempat kami bekerja,” sebutnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.
Content Creator:
Redaksi