Satgas Dewan Pers Temukan Bukti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Tugas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers melakukan investigasi kekerasan jurnalis di Medan saat melakukan peliputan bentrok antara warga dengan prajurit TNI AU di Sari Rejo, Medan Polonia pada Senin (15/8/2016) lalu.

Anggota Satgas Kamsul Hasan mengatakan, pihaknya telah bertemu korban dan komunitas pers di Medan untuk mencari bukti-bukti terkait permaslahan ini. Hasilnya, ditemukan bukti-bukti kekerasan prajurit TNI AU terhadap jurbalis di Sari Rejo, Medan Polonia.

“Kita menemukan adanya poto oknum prajurit TNI. Pengembalian alat kerja, dompet maupun handpone salah satu jurnalis ” katanya saat bertemu korban dan tim Advokasi Pers Sumut di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Medan, Jalan Wahid Hasyim, Senin (22/8/2016) malam.

Bukti yang ditemukan akan menjadi petunjuk kuat dalam kasus ini layak diproses ke ranah hukum.  “Jika ada pengembalian barang, berarti sudah ketahuan siapa yang melakukan perampasan,” ujarnya.

Satgas juga menemukan bukti penganiayaan yang dilakukan secara individual maupun secara bersama-sama. Pelaku penganiayaan dapat dikenai pemberatan, jika nantinya terbukti korban mengalami luka berat seperti patah tulang yang dilaporkan. “Pelanggaran pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dikenakan pasal pemberatan. Hukumannya tujuh sampai sembilan tahun,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan memberikan laporan terkait kasus ini kepada Ketua Dewan Pers, dan selanjutnya diapat memberikan resume kepada Panglima TNI. Anggota Satgas lain Hendra Makmur, mengapresiasi kekompakan organisasi jurnalis di Medan dalam mengadvokasi dan mengawal kasus ini.

“Organisasi dan perusahaan media di Medan kompak dalam mengawal kasus ini ke ranah hukum. Ini jadi modal besar. Di seluruh provinsi juga sudah ada gerakan solidaritas,” akunya.

Dirinya berharap, putusan pengadilan militer terhadap kasus kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap jurnalis di Padang dan Pekan Baru dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus kekerasan jurnalis di Sari Rejo. “Jika dua kasus sebelumnya dapat dijadikan rujukan oleh pengadilan militer Medan, maka dapat menjadi Jurisprudensi dalam kasus ini,” imbuhnya.

Ketua Tim Advokasi Pers Sumatera Utara Wilfrid Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang turun ke Medan dan ikut melakukan investigasi kasus kekerasan jurnalis ini. “Kehadiran Satgas Penanganan Kekerasan Dewan pers memberikan semangat kepada kami untuk tetap fokus mengadopsi kawan-kawan jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” jelasnya.

Tim Advokasi Pers Sumatera Utara merupakan gabungan organisasi jurnalis dan perusahaan media yaitu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Forum Wartawan Kesehatan
(Forwakes), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM), Harian Tribun Medan, MNC, Kontras Sumut, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Tim Advokasi mendapat kuasa untuk mendampingi empat wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat negara, yaitu Array A Argus (Tribun Medan), Prayugo Utomo (menaranews.com), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Tedi Akbari (Sumut Pos).  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.