Satres Narkoba Polresta Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, 1 Tersangka Ditembak

[Kabarmedan.com] – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda. Adalah Zainal (34) warga Jl Simpang Keramat Komplek BTN, Dusun Blang Raya Kandang Muara Satu Lhokseumawe, Kabupaten Aceh. Ia diamankan petugas dari kawasan Jalan Paya Bakung, Desa Sumber Melati , Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan Zainal, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram sabu . Dari 1kg sabu yang dimiliki Zainal, Zainal memecahnya menjadi 12 plastik. Dimana 8 plastik besar dan 4 plastik kecil berisi sabu.

Dan seorang lagi petugas berhasil mengamankan Zamzam (24) warga Jl Flamboyan Komplek Perumahan Wakiki Blok G 10, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Tuntungan. Pria asal Aceh ini diamankan petugas dari kawasan Jalan Amal/ Puskesmas, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Tahun 2015

Dari tangan Zamzam, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram dan 4 buah hp. Dan sabu tersebut juga dipecah menjadi 5 plastik besar.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo- Karo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander, Minggu (4/5/2014) mengatakan penangkapan keduanya ini berawal dari polisi yang menyaru sebagai pembeli narkoba.

Usai menyepakati tempat dan barang yang dimaksud, petugas yang menyaru sebagai pembeli di lokasi masing-masing dan langsung menangkap pelaku. “Kedua tertangkap setrelah anggota kita menyaru sebagai pembeli. Zainal terpaksa kita lumpuhkan lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkaap petugas,” ujarnya.

Kasat Narkoba, Kompol Diny Alexander juga mengatakan jika kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan dendan maksimal 10 miliar. “Kedua tersangkakita kenakan pasal 112 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan dendan maksimal 10 miliar. Untuk Feri (DPO) kita akan masih terus kita kejar,” ujar Dony.

Baca Juga:  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Keluarga dan Pengacara Protes ke Kejari Sergai

Saat ditanya, apakah penangkapan kedua terangka berawal dari penangkapan Zulham (54) di kawasan Jalan Ringroad pada Selasa (29/4/2014) sore, mantan Kapolsek Medan Baru ini membenarkannya. “Benar dan kita masih mendalami untuk mengejar bandar lainnya,” ujar Dony mengakhiri. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.