Satu Pelaku 44 Kg Sabu Merupakan Oknum Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran 44 Kg sabu di Sumatera Utara digagalkan oleh tim gabungan BNN, Polda Sumut dan Bea Cukai, Sabtu (15/7/2017).

Dalam peritiwa itu, dua orang tewas ditembak, dan delapan orang lainnya ditangkap dalam keadaan hidup.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, satu pelaku yang ditangkap merupakan oknum polisi berpangkat Aiptu. “Pelaku Suheryanto merupakan anggota Polri yang bertugas di Polisi Air Polres Sergai,” katanya.

Dalam kasus ini, katanya, para pelaku mempunyai peran masing- masing. Dimana, Aiptu Suheryanto berperan sebagai pengendali dilapangan. “Dari pengakuannya, pelaku sudah enam bulan ini menjadi pengendali lapangan,” ujarnya.

Pelaku M Syafii alias Panjul alias Boy, Samsul Bahri dan Ayaradi berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia. “Pelaku Sahidul Saragih, Heri Agus Marzuki, Edy Syahputra Sirait, dan Rovi Syahriandi berperan sebagai kurir,” jelasnya.

Sementara itu, Bambang berperan sebagai bandar dan Untung berperan sebagai cheker. “Sabu itu dibawa dari Malaysia menggunakan kapal nelayan menuju Pantai Cermin. Sabu tersebut rencananya akan disebarkan ke daerah- daerah yang ada di Sumut,” tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Suheryanto. “Pelaku masih diperiksa sejauh mana keterlibatannya dalam narkoba. Jika terbukti akan kita beri sanksi tegas,” cetusnya.

Selain 44 Kg sabu, petugas juga menyita 4 unit sepeda motor, tiga unit mobil, kartu identitas, senjata api jenis revolver dan satu kotak peluru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. [KM-03]