Sekretaris Disnaker Jadi Buron Kasus Korupsi, Pemko Siantar Bekukan Uang Pensiun

Foto: Istimewa

SIANTAR, KabarMedan.com | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar , Jhonson Tambunan masih menjadi buronan hingga saat ini atas kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai pada tahun 2003.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar, Herryanto Siddik mengatakan, pihaknya telah membekukan uang pensiunan Jhonson Tambunan sejak akhir Oktober 2021 lalu dan saat ini tengah dalam proses pembatalan SK pensiun tersebut.

“Kalau usia pensiun yang bersangkutan itu di Oktober 2021, dan Juni lalu itu kita terima putusan kasasi resminya, sudah ditetapkan sebagai DPO. Karena SK ini pengurusannya setahun sebelum masa pensiun, jadi SK-nya sudah sempat terbit. Ini kita sedang lakukan pembatalan SK,” ujar Harryanto, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:  KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Kabupaten Asahan dan Desa Ledong Barat

Jhonson Tambunan sebelumnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembangunan Pasar Tozai dengan hukuman 1 tahun penjara. Ia disebut merugikan negara senilai Rp 18 Juta.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 23 Desember 2004, namun salinan putusan baru diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada tahun 2020.

Baca Juga:  Pegadaian dan Kejari Medan Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Dalam kasus tersebut, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar tersebut saat itu berperan sebagai kepala proyek.

Berkali-kali mangkir sejak panggilan pertama pada Januari 2021 lalu, status buron Jhonson Tambunan tersebut telah dilaporkan oleh Kejari Pematangsiantar kepada Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pencarian ke seluruh wilayah Indonesia dan pencekalan ke luar negeri. [KM-06]