Selundupkan Narkoba, Tiga WN Malaysia dan Tujuh WNI Diamankan di KNIA

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang WN Malaysia dan tujuh WNI diamankan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), karena menyelundupkan narkoba. Tiga WN Malaysia yang diamankan adalah MF bin AR (29), MR bin CY (34), dan AS bin I (35). Sementara tujuh WNI yang diamankan berinisial SAZ, AH, SW, M, K, A, dan K.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 7.010 butir pil ecstasy jenis happy five, 1.288 gram sabu-sabu, 547 gram metamphetamine, dan sejumlah heroin.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

“Ke-10 pelaku diamankan selama bulan Maret 2016,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara KNIA, Zaki Firmansyah, dalam paparannya, Selasa (15/3/2016).

Hadir dalam paparan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Polda Sumut, Imigrasi dan Balai Karantina.

“Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus. Ada yang menyembunyikannya dalam tas bawaan yang sudah dirancang khusus untuk menghindari X-Ray, ada yang menyimpan didalam celana dalam dan ada yang menyimpan dengan cara ditelan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Masa Nataru Tinggal 2 Hari Lagi, 8.400 Tiket KA Masih Tersedia di Wilayah KAI Sumut

Dikatakannya, para pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi di Sumut, Jambi dan Palembang.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Reyhard Silitonga menyebutkan, para pelaku telah ditahan di Polda Sumut.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.