MEDAN, KabarMedan.com | Seorang istri di Kabupaten Asahan menyuruh dan membayar orang lain untuk menyiram suaminya dengan air keras agar cacat. Pelaku mengaku sakit hati suaminya menikah siri dengan perempuan lain.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadhani mengatakan, korban berinisial MI (47). Korban disiram dengan air keras saat berboncengan dengan istrinya, LJ (45) di Dusun I, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Rabu (29/12/2021) malam.
Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menyiramkan cairan ke wajah korban hingga menjerit kesakitan. Pelaku langsung melarikan diri. Kejadian itu menghebohkan warga sekitar yang melihat korban terluka.
Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh anak korban ke Polres Asahan dengan nomor LP/B/63/XII/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA/Sek Air Joman. Selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi-saksi yang melihat kejadian sudah diperiksa termasuk istri korban berinisial LJ (45). Dia mengakui awalnya agak kehilangan jejak. Namun setelah kembali diinterogasi, pada Senin (3/1/2022), istri korban, LJ mengakui bahwa dirinya lah yang merencanakan penyiraman kepada suaminya dengan air keras.
Pelaku merencanakan penyiraman dengan air keras itu dengan temannya berinisial MNM (48), warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. MNM lah yang kemudian menghubungkan dengan eksekutor berinisial H (40), warga Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
H merupakan seorang residivis yang sudah dua kali dipenjara. Terungkap, LJ membayarkan Rp 3 juta kepada NMN yang kemudian sebanyak Rp 500 ribu diberikan kepada tersangka HPT. LJ juga yang merencanakan penyiraman itu dilakukan saat dia berboncengan dengan suaminya pada jam 21.00 WIB.
LJ menghubungi H bahwa dirinya dan suaminya berada di Dusun I. Pada saat itu lah pelaku dengan sepeda motornya mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras. Korban kesakitan, menjerit dan menjadi perhatian warga.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah.
Anak korban yang mengetahui keadaan ayahnya langsung membuat laporan ke Polres Asahan. “Dari hasil interogasi, tersangka LJ ini hanya melukai (agar) menjadi cacat,” katanya.
Dari pengakuan itu, selanjutnya pihaknya melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku lainnya di rumah masing-masing. “Istri korban mengakui dia yang merencanakan aksi tersebut. Motifnya karena merasa sakit hati terhadap suaminya yang diketahui telah memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain,” katanya.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 40 UU RI No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 355 subs 170 subs 351 ayat 2 KUHPidana . [KM-05]