Seorang Pelaku Pembabat Hutan Bakau Meringkuk di Sel Tahanan usai Tertangkap Tangan

MEDAN, KabarMedan.com | S bin M (43), warga Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, harus meringkuk di sel tahanan Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, pada Sabtu (26/9/2020).

“Iya benar ada penangkapan itu,” ujar Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (29/9/2020) siang.

Dalam keterangan tertulisnya, operasi penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara adanya dugaan penebangan dan pengangkutan kayu bakau ilegal.

Tim Gakkum KLHK kemudian melakukan operasi intelijen dengan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau di lokasi tersebut.

Hasil operasi intelijen tim mendapatkan informasi, pelaku pembabat hutan bakau bergerak pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Kemudian Tim Operasi menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau serta kapal kayu bermesin.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Selanjutnya, semua barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyidikan.

Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengatakan, pelaku berinisial S bin M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.

Saat itu, lanjut Hermanto, tersangka sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 batang beserta alat angkut berupa 1 unit Kapal Kayu Bermesin dan 1 unit Handphone yang disita oleh PPNS KLHK dari tersangka.

Hermanto menambahkan, aksi pembabatan kayu bakau dalam kawasan hutan ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar yang menyuplai produksi arang kayu bakau di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Jika tidak segera dihentikan maka Kawasan Mangrove di Sumatera Utara akan segera hancur dan habis. Penangkapan pelaku pembalakan liar Hutan Bakau ini adalah pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang illegal di Sumut.

“Kami sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran Kayu Bakau illegal di Sumut ini,” katanya.

Sementara itu, Eduward Hutapea, kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan Sumber daya Alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan mangrove.

Kawasan lindungan dan hutan mangrove mempunyai fungsi perlindungan terhadap abrasi pantai dan kelestarian ekosistem hutan mangrove serta biota laut yang ada di dalamnya. Banyak kehidupan masyarakat tergantung hidupnya kepada keutuhan ekosistem kawasan mangrove.

Penindakan ini untuk melindungi hak-hak dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari biota laut dan ekosistem hutan mangrove.

“Demi mewujudkan masyarakat sejahtera hutan lestari. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.