KABAR MEDAN | Sepekan setelah dilantik, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/1/2015). Ia menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut, di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang.
Ia diadili bersama terdakwa lainnya, Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut yang kini menjabat Asisten 4 Setdaprov Sumut.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. namun para saksi tidak datang, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menunda sidang. “Kita kasih waktu 1 minggu,” ucapnya.
Usai menjalani persidangan, Hasban yang ditanya mengenai materi hukum dalam persidangan itu, meminta wartawan untuk bertanya kepada penasihat hukumnya.
Hasban sempat mengomentari kabar yang menyatakan jabatannya tengah dievaluasi. “Saya belum ada terima,” ucapnya.
Ia juga membantah telah diperiksa tim yang dikirim Mendagri. Namun, ia menyatakan siap jika hal itu terjadi.
“Kapan infonya, saya siap dan tidak masalah. Dari awal saya katakan, saya taat pada proses hukum yang berlaku. Dan saya percaya hingga saat ini hukum akan berpihak pada kebenaran. Tapi itu akan kita lihat. Dan saya yakin betul tidak bersalah,” sebutnya.
Mantan Sekda Labuhan Batu dan Inspektorat Setdaprov Sumut ini menyatakan persidangan tidak mengganggu kinerjanya. “Tidak masalah kan organisasi, ada perangkat-perangkatnya,” pungkas Hasban.
Diberitakan, sehari setelah dilantik Hasban juga datang ke PN Medan, guna menghadiri panggilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara pengemplangan pajak PNS Dinas Pendidikan Labuhan Batu dengan terdakwa Ruben Jamaren Ginting.
Hasban baru sepekan diangkat sebagai Sekdaprov Sumut. Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho melantik dan mengambil sumpahnya di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/1/2015) siang.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014.
Pelantikan ini mengundang kontroversi. Muncul berbagai komentar miring karena seorang berstatus terdakwa dilantik menjadi Sekda.
Hasban dan Khairul Anwar sebelumnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [KM-03]