Sepekan Gelar Operasi Pekat, Polres Sergai Amankan 5 Pelaku Judi

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku judi, dan sejumlah barang bukti, pada Operasi Pekat yang dilakukan selama sepekan.

“Keberhasilan Operasi Pekat dalam memberantas judi tembak ikan, kim dan togel merupakan komitmen Polres Sergai dalam memberantas judi di Wilayah hukum Polres Sergai dan berkat informasi maupun laporan masyarakat yang resah atas keberadaan arena judi tersebut,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, pada Konferensi Pers Operasi Pekat, di halaman Mapolres, Sabtu (16/05/2020).

Dijelaskan Kapolres, selain menangkap pelaku judi, Polisi juga mengamankan sejumlah Sepeda motor tanpa dokumen yang dijadikan sarana balap liar oleh sejumlah pemuda di sejumlah lokasi.

Kapolres menjelaskan, pelaksanaan Operasi Pekat dilaksanakan oleh Jajaran Kepolisian khususnya Jajaran Polres Sergai dalam menciptakan situasi Kamtibmas aman dan Kondusif selama bulan suci Ramadhan.

“Sasaran Operasi Pekat Toba 2020 Polres Sergai yakni penyakit masyarakat seperti Judi, Minuman Keras (Miras),Balap Liar dan Warung Remang-remang (Lapo tuak)”, katanya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Dari kasus judi tembak ikan, AKBP. Robin mengungkapkan, seorang tersangka diamankan bernama, Maurits Limbong (38) dengan barang bukti 2 unit meja judi tembak ikan, 1 unit chips, dan uang Rp89 ribu.Tersangka diamankan Rabu, 13 Mei 2020 pukul 14.40 WIB, di Dusun II, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban.

Kemudian, tersangka RA alias Rahul (22), ditangkap dalam kasus judi Kim, Minggu (10/5/2020) pukul 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Kecamayan Sei Bamban, dengan barang bukti, 1 unit HP, dan uang 270 ribu.

Lalu SS alias Kacol (42), kasus judi Kim, ditangkap, Senin (11/5/2020) di Dusun VI, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, dengan barang bukti, uang Rp128 ribu, 4 blok notes, 2 blok buku tulis berisi angka angkaa, 1 kalkulator, dan 1 HP.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Jadi ketiga tersangka ini ditangkap oleh Tim Anti Bandit Scorpion Stareskrim Polres Sergai”, jelas AKBP Robin Simatupang.

Sedangkan, Polsek Firdaus Polres Sergai juga berhasil menangkap dua pelaku judi Kim dengan tersangka Lilik Budiono alias Lilik (47), dia ditangkap Rabu (13/5/2020) pukul 21.00 WIB di Dusun XIV Sihulambu, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 1 HP, 2 notes, 1 pulpen, uang Rp175 ribu. Kemudian, dikembangkan kembali ditangkap tersangka Saut Marihot Sitorus (42), pada hari yang sama di TKP.

“Untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 303 Ayat 1 angka 1e, 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.