Seru! Polisi dan Jambret Aksi Kejar-kejaran Bak Film Laga di Helvetia

MEDAN, KabarMedan.com | Aksi penangkapan diwarnai kejar-kejaran antara personil Reskrim Polsek Helvetia dengan dua orang penjambret bak aksi dalam film laga. Aksi kejar-kejaran berlangsung mulai dari Simpang Binggung, Kecamatan Medan Helvetia hingga Jalan Asrama Pondok Kelapa.

Namun, pelarian kedua pelaku jambret Parjo Deristo Situngkir (21) dan Rubensius Napitupulu (20), yang merupakan warga Jalan Kamboja III, Kelurahan Helvetia terhenti di Jalan Asrama saat Kereta Api tujuan Medan – Binjai melintas.

Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (5/5/2015), kejadian ini berawal saat korban Elmina bersama suaminya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Binggung, Kecamatan Medan Helvetia.

Tiba-tiba kedua pelaku memepet sepeda motor korban dan menjambret dompet milik Elmina. Korban yang tak mau kehilangan dompetnya lantas berteriak maling.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Personil Reskrim Polsek Helvetia yang sedang berpatroli dan mendengar teriakan korban lalu mengejar kedua pelaku.

Pelaku yang dikejar polisi, lalu tancap gas. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Akhirnya, kedua pelaku aksi pelaku terhenti, karena terhalang kereta api yang melintas.

Pelaku Ruben mengaku merencanakan penjambretan itu di rumah kost-nya. Selanjutnya, mereka berkeliling mencari masyarakat yang bisa dijambret.

“Yang bawa sepeda motor saya bang, sedangkan Parjo yang jambret. Waktu melintas di Simpang Binggung itu kan sepi, kami melihat ada pengendara yang bawa dompet dan langsung kami jambret,” akunya.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pemjambretan tersebut.

“Anggota sempat aksi kejar-kejaran dengan pelaku saat hendak diamankan. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti dompet berisi uang Rp 20 ribu, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6324 AAQ. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e Jo 363 ayat 1 ke 4e Jo 53 dari KUHPidana,” tandasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.