MEDAN, KabarMedan.com | M Iqbal Siregar alias Iqbal (28), warga Jalan Jalan Klambir V, Gang Hasanah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal harus mengakhiri pekerjaannya setelah 23 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pencuri motor antar provinsi dan hanya mengenyam lulusan kelas IV SD ini ditangkap oleh Unit Judi Sila (Vice Control) Satreskrim Polresta Medan.
Residivis yang pandai membuat kunci letter T ini diamankan bersama rekannya M Irvan Avandi Pisang alias Ivan (28), di JalanĀ Pria Laut, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka yang pernah melakukan aksi pencurian di Sumatera Barat, Rantau Prapat dan Medan ini bermula dari laporan korbannya Hirman (47), warga Jalan Binjai KM 9, Gg Balai Desa, Kelurahan Lalang, KecamatanĀ Medan Sunggal.
Dimana, korban mengaku kehilangan motor Honda Spacy saat parkir di Jalan Balai Desa, Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (10/2/20 15) lalu.
“Saat korbannya bekerja di gudang ayam potong, tersangka mencuri motor korban Selanjutnya, tersangka menyorong motor sejauh 3 meter dan menghidupkannya lalu kabur,” ucap Kanit VC Polresta Medan – AKP Martuasah Tobing.
Menurutnya, motor curian itu dijual tersangka tersangka pada seseorang di Medan dengan harga Rp 3 juta.
“Pengakuannya, sudah beraksi 23 kali. Diantaranya di Pematang Siantar, Bagan Siapi-api, Binjai, Stabat dan Rantau Prapat,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan seorang penadah motor curian bernama Suparman (45), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]