Siap-siap! Tak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 100.000

MEDAN, KabarMedan.com | Siapapun yang tidak mengindahkan ketentuan protokol kesehatan dapat dikenakan tindakan hukum, mulai dari teguran, hingga fisik, denda hingga penutupan tempat usaha bagi toko, misalnya. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada Kamis (10/9/2020) siang.

Menurut Edy Rahmayadi, hal tersebut untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dalam apel pembagian 2 juta masker oleh Polda Sumut di Lapangan Merdeka itu, dikatakan Edy, di masa pandemi Covid-19, segala upaya sudah dilaksanakan dari mulai persuasif, mengingatkan dengan penekanan-penekanan. Perangkat kebijakannya ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwal).

“Untuk penekanan ini terakhir kita diperintahkan untuk sampai tingkat melakukan punishment, yakni bahasa hukumnya tindakan fisik,” katanya.

Baca Juga:  Dukung Mobilitas Berkelanjutan, Pemerintah Kota Medan dan Bluebird Group Hadirkan Bus Listrik

Menurutnya, sudah jelas di dalam Pergub apa bila masih ada yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti masker, maka dilakukan teguran lisan dan tertulis. Selain itu, juga dapat dilakukan  tindakan pendisiplinan di kegiatan sosial seperti menyapu, push up dan lain sebagainya. Tindakan fisik lainnya yang disepakati Forkopimda atas izin ketua DPRD adalah denda.

“Denda Rp 100.000 kalau rakyat tersebut tetap tidak mengindahkan. Toko-toko yang tak indahkan protokol kesehatan yang sudah diatur dapal Pergub/Perwal, dia akan kena denda Rp 300.000.  Kalau Tetap tak diindahkan akan ditutup sesuai dengan aturan yang sudah disiapkan,” katanya.

Dalam acara tersebut hadir juga dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota Medan, Akyar Nasution – Salman Alfarisi dan Boby Nasution – Aulia Rahman. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kedua pasangan bakal calon wali kota medan sengaja dihadirkan.

Baca Juga:  Kapolres Sergai: Jaga Netralitas dan Sinergi Demi Kelancaran Pilkada 2024

“Ini kenapa calon di sini. Ini adalah untuk keselamatan rakyat kita, para calon, pada pendukung. Makanya 23 kabupaten/kota yang pilkada supaya beliau ikut aktif  mengikuti prorokol kesehatan pemerintah,” katanya sembari menyebutkan hari ini jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia sudah angka 186.000 dan Sumut 7.800 orang dan meninggal 346 orang. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.