Sihar Sitorus Dilaporkan ke Bawaslu Sumut

MEDAN, KabarMedan.com  | Seorang warga bernama Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III, Tanjung Sari, Batang Kuis, Deli Serdang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan pada Rabu 14 Februari 2018.

Kedatangannya guna melaporkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang meloloskan Sihar Sitorus sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pilgubsu 2018.

Hamdan menilai, surat keterangan pengganti Ijazah yang digunakan Sihar Sitorus untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur, terindikasi tidak sesuai pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah/STTB/ surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Kedatangan saya untuk melaporkan persoalannya masalah Permendiknas menyangkut surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon. Untuk SKPI di atas 2014 harus ada sidik jari dan ada nilai. Lihat saja, ada apa tidak,” katanya.

Dalam laporannya Hamdan juga menyertakan bukti berupa fotokopi Keputusan KPU Sumut No 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, fotokopi SKPI No 283-U/ 17-18/SMA PL/2018 tanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur dan fotokopi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

“Apakah KPU Sumut menggunakan Permen itu atau tidak, sehingga saya datang mengadu untuk meminta Bawaslu memerintahkan KPU Sumut meninjau ulang,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawaty Rasahan mengatakan, pihaknya akan memproses laporan dan mempelajari bukti itu.

“Jika pelanggaran ini ada potensi pidana, maka sentra gakkum siap baik dari kepolisan ataupun kejaksaan untuk menyelesaikannya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.