MEDAN, KabarMedan.com | Simpan 1,8 kg sabu-sabu di dalam sepatunya, tiga kurir asal Aceh divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (5/10/2021). Ketiga terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di ruang Cakra III. Disebutkan, ketiga terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ucap hakim Aimafni Arli.
Ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20) warga Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, serta Faisal Suri (20) warga Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu. JPU pada sidang sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa dihukum 16 tahun penjara. Mendengar vonis lebih rendah dari tuntutan, JPU dan juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/1/2021) di salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti berupa 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sepatu bewarna coklat. Setelah ditimbang, barang bukti itu seberat 1,856 gram sabu.
Dari hasil interigasi, ketiganya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang bernama Arul. Sabu-sabu itu, diambil di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks untuk dibawa ke Jakarta. Ketiganya disuruh Arul membawanya ke Jakarta. [KM-05]