Sindikat Pembuat Uang Palsu Ditangkap Saat Sedang Tidur

Ilustrasi

SIMALUNGUN, KabarMedan.com | Tiga orang pria pembuat uang palsu diamankan unit reskrim Polsek Bangun di salah satu rumah di Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (15/11/2015).

Ketiganya Juliandi (22), Chadra Pranata (21), dan Nurul Efendi (21) yang merupakan warga Rokan Hulu Riau ini, diamankan saat sedang tertidur pulas. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 130 lembar pecahan Rp50 ribu, 18 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 1 unit printer pencetak uang, kertas HVS, kamera DSLR, dan pisau cutter sebagai pemotong uang paslu.

Kapolsek Bangun AKP Hatopan Silitonga mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, petugas melakukan pengintaian selama empat hari.

Baca Juga:  Masa Nataru Tinggal 2 Hari Lagi, 8.400 Tiket KA Masih Tersedia di Wilayah KAI Sumut

“Setelah melakukan pengintaian selama empat, ketiganya, lalu kita tangkap,” jelasnya.

Dari pengakuannya, para pelaku ini datang ke Simalungun untuk mencari pekerjaan. Namun, sembari menunggu mendapatkan pekerjaan, para pelaku tinggal di rumah salah satu saudaranya.

“Meski sudah memasukkan beberapa lamaran ke beberapa perusahaan, namun tak kunjung dipanggil hingga akhirnya mereka nekat membuat uang palsu,” katanya.

“Pelaku awalnya mem-foto uang yang akan dicetak. Selanjutnya, uang yang telah difoto lalu dimasukkan kedalam laptop kemudian didesain ulang dengan Photoshop baru dicetak dengan print. Pelaku sudah tiga kali mencetak uang palsu dengan total Rp7,5 juta,” katanya.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Pelaku sendiri merupakan tamatan di salah satu kampus jurusan Teknologi Informasi di Riau. “Ketiga pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di kota kelahiran mereka di Riau. Karena terdesak kebutuhan hidup dan belum bekerja, para pelaku kembali melakukan aksinya,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kemana saja uang itu akan dan sudah disebarkan. “Ketiganya kita jerat dengan pasal UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.